Sampaikah Pahala Sedekah untuk Orang Tua yang Sudah Wafat?

Anak yang shalih/shalihah begitu istimewa dan akan membawa ketentraman serta kebaikan bagi orang tuanya di dunia dan akhirat. Amalan baik yang diperbuat anak-anak shalih/shalihah menjadi amalan yang tidak terputus bagi orang tuanya meski telah wafat. Lalu sampaikah pahala sedekah untuk orang tua yang telah meninggal?

Sedekah maupun infaq yang dikeluarkan anak dengan niatan bagi orang tuanya meski telah wafat, maka pahala sedekah atau infaq tersebut akan sampai pada orang tuanya. Segala amal baik anak, pahalanya sampai pada orang tuanya dan tak mengurangi pahala sang anak sebab kebaikan yang dilakukan anak adalah hasil didikan dan usaha orang tuanya.

Dalam Al Qur’an surah An Najm ayat 39, Allâh Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:

“Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.”

Dalam dalil hadits shahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Al Hakim, An Nasa’I bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

Dalam dalil hadits shahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Al Hakim, An Nasa’I bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

Dalil Khusus Sedekah untuk Orang Tua yang Telah Meninggal

Dalil berupa ayat al-Qur`ân serta hadits tersebut di atas diperkuat juga oleh sejumlah hadits lainnya yang khusus membahas sampainya beberapa amal shalih yang dilakukan anak pada orang tuanya yang sudah meninggal, diantaranya sedekah, memerdekakan budak, umroh, haji. Hadits-hadits mengenai sampai pahala sedekah untuk orang tua yang telah meninggal, antara lain :

Hadits shahih riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa-i, Ibnu Majah, dan al-Baihaqi dari jalur periwayatan Aisyah Radhiyallahu anha :

Dalil Khusus Sedekah untuk Orang Tua yang Telah Meninggal

Dalil berupa ayat al-Qur`ân serta hadits tersebut di atas diperkuat juga oleh sejumlah hadits lainnya yang khusus membahas sampainya beberapa amal shalih yang dilakukan anak pada orang tuanya yang sudah meninggal, diantaranya sedekah, memerdekakan budak, umroh, haji. Hadits-hadits mengenai sampai pahala sedekah untuk orang tua yang telah meninggal, antara lain :

Hadits shahih riwayat Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa-i, Ibnu Majah, dan al-Baihaqi dari jalur periwayatan Aisyah Radhiyallahu anha :

Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku pun mendapatkan pahala)? Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, (maka bersedekahlah untuknya).

Hadits shahih riwayat Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa-i, Ibnu Majah, dan al-Baihaqi dari jalur periwayatan Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu juga menjadi penguat tentang sedekah untuk orang tua yang telah meninggal :

Bahwasanya Sa’ad bin ‘Ubadah (saudara Bani Sa’idah) ditinggal mati oleh ibunya, sedangkan ia tidak berada bersamanya, maka ia bertanya, “Wahai Rasûlullâh! Sesungguhnya ibuku meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah bermanfaat baginya apabila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.” Dia berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau saksi bahwa kebun (ku) yang berbuah itu menjadi sedekah atas nama ibuku.”

Hadits shahih lainnya tentang sedekah untuk orang tua yang telah meninggal yakni riwayat Muslim, Ahmad, an-Nasa-i, dan al-Baihaqi dari jalur periwayatan Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah (Allâh) akan menghapuskan (kesalahan)nya karena sedekahku atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam men-jawab, Ya.”

Imam asy-Syaukani menjelaskan bahwa adanya hadits-hadits shahih tersebut telah jelas menunjukkan bahwa amal shalih berupa sedekah untuk orang tua yang telah meninggal dengan diniatkan atas nama orang tuanya, maka bisa sampai pada orang tuanya meskipun telah wafat dan meskipun tanpa ada wasiat sebelum wafatnya.

Inilah pemahaman sesuai tuntutan kaidah-kaidah, yakni dalil-dalil tersebut telah tetap keumumannya mengenai sedekah untuk orang tua yang telah meninggal. Pahala sedekah serta beberapa amalan shalih lainnya tetap sampai pada orang tua dari anaknya, karena anak shalih/shalihah yang beramal baik adalah hasil didikan dan usaha orang tuanya.