Pengertian, Syarat dan Rukun Nikah

Allah menciptakan makhluknya berpasang-pasangan dari setiap jenisnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an surat Adz Dzariyat ayat 49.

“ Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah. “ ( QS. Adz-Dzariyat : 49 )

Untuk mengikat secara sah antara pasangan laki-laki dan perempuan disebut dengan pernikahan.

Dalam ajaran agama Islam, pernikahan adalah sebuah ibadah. Ibadah yang dilakukan seumur hidup hingga ajal menjemput yang merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu’Alaihi WaSallam. Beliau bersabda ; “ Menikah adalah sunnahku ( Sunnah Rasulullah ), barangsiapa tidak mengamalkan sunnahku berarti bukan dari golonganku. “ ( Ibnu Majah )

Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dimana semua prosesi dan tata caranya harus dilakukan dengan benar dan tepat sesuai ajaran agama.

Agar pernikahannya sah, rukun nikah wajib terpenuhi. Karena ini merupakan syarat sahnya suatu pernikahan.

Pengertian Syarat dan Rukun Nikah

Nikah menurut KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia ), adalah ikatan perkawinan dengan akad yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan agama. Sedangkan menurut syariat, nikah adalah akad yang bertujuan untuk menghalalkan hubungan antara seoang laki-laki dengan perempuan.

Syarat dan Rukun Nikah, dua sisi mata uang yang tdak bisa dipisahkan. Keduanya saling terkait dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain.

Rukun nikah terdiri dari 5 yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Ada pengantin laki-laki
  2. Ada pengantin perempuan
  3. Ada Wali Nikah untuk perempuan
  4. Ada Saksi Nikah 2 orang laki-laki
  5. Ijab dan Kabul

Rukun nikah ini sangat penting bagi orang islam. Oleh sebab itu, pernikahan tidak akan sah kalau rukun nikah diatas tidak terpenuhi.

 

Sumber : wisatanabawi.com